Jokowi Rencanakan Kenaikan Gaji PNS Saat Rapat RAPBN 2023
JAKARTA- Presiden Joko Widodo akan menyampaikan pidato kenegaraan soal nota keuangan RUU APBN 2023 di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (16/8/2022). Hal Yang paling ditunggu para abdi negara dari pidato nota keuangan adalah soal kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri.
Pemerintah kembali mengerek kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada 2023, sejalan dengan besarnya anggaran belanja barang dan pegawai tahun depan yang naik dibandingkan tahun ini.
Rencana kenaikan gaji PNS dikabarkan akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pemerintah terkait RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan dalam Rapat Tahunan MPR dan Rapat Bersama DPR & DPD RI, Selasa nanti.
Lantas benarkah akan ada kenaikan gaji bagi para abdi negara? Memang belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan terkait rencana kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri. Namun saat rapat bersama Badan Anggaran DPR pada 1 Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan ada kenaikan belanja pegawai di tahun 2023.
Dalam rapat yang disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube DPR RI tersebut, Sri Mulyani menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS.
Ia memaparkan belanja barang pada 2023 dipatok di angka Rp 62,2 triliun atau naik 7,7 persen dibanding 2022.
Selain itu, anggaran belanja barang tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.
Kemudian anggaran belanja pegawai pada 2023 juga naik, di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.
Menurut Sri Mulyani, hal itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depan.
“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan,” kata Sri Mulyani saat itu.
“Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level,” tambahnya.
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan catatan jurnalis, selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.
Sebenarnya, pemerintah sudah mengagendakan kenaikan gaji PNS sejak tahun 2022 lalu. Hal tersebut telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 soal belanja pegawai. Belanja pegawai merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik.
Pada tahun anggaran 2021, belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai. Namun, kenaikan tersebut tak urung terjadi lantaran pada saat itu pemerintah Indonesia harus mengalokasikan dana lebih untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, bocoran kenaikan gaji PNS sejalan dengan rencana pemerintah yang akan memulai reformasi birokrasi untuk mendukung pola kerja baru yang efektif dan efisien. Pemerintah akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
Rencana tersebut akan berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Kenaikan belanja barang tentu menjadi 'kode' keras kemungkinan besar akan ada kenaikan gaji PNS 2023.
"Reformasi birokrasi sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan. Melalui alokasi anggaran baik untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini memberikan reward dan punishment," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR beberapa waktu lalu

Leave a Comment