PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH KIRIM SURAT PERMOHONAN KE JOKOWI TENTANG PERTIMBANGAN IZIN TAMBANG DI TRENGGALEK

  

JAKARTA- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait izin tambang emas di Trenggalek, Jawa Timur.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqodas mengatakan surat itu berisi permemintaan kepada Jokowi untuk mencabut izin usaha pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami secara resmi menerbitkan surat kepada presiden untuk bisa melakukan langkah-langkah yang serius. Dan surat itu sudah kita kirim," kata Busyro dalam konferensi pers bersama Walhi, Selasa (25/10/2022).

Busyro menyebut surat itu juga sekaligus sebagai respons dari permintaan bupati Trenggalek yang tidak digubris oleh ESDM. Sebelumnya bupati Trenggalek juga telah meminta agar izin perusahaan emas itu dicabut.

Busyro berkata Muhammadiyah sepakat dengan bupati Trenggalek dan aliansi sipil, termasuk Walhi bahwa permasalahan izin tersebut ada di hulu atau terkait dengan perizinan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

"Di sekitar kekuasaan pusat, istana dan segala kementerian terkait," ucap dia.

Busyro menilai pertambangan emas di Trenggalek perlu dihentikan sebab berpotensi merusak sumber daya alam. Hal itu mengacu pada kajian lingkungan yang dilakukan oleh pihak terkait.

"Jangan sampai ini dipaksakan, karena berdasarkan kajian yang kompeten, kalau ini dipaksakan perpanjangan itu akan jadi suatu efek lingkungan dan berdampak kepada lingkungan masyarakat setempat," ucap dia.

Busyro pun menyinggung pemerintah bahwa konstitusi mengamanatkan negara menguasai alam untuk kesejahteraan rakyat. Amanat itu tertuang dalam UUD 1945 Ayat 33 Pasal 3.

"Negara berkewajiban menguasai untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan korporasi. Itu pun negara menguasai bukan memiliki," tuturnya.

Sebagai informasi, perusahaan penambangan emas di Trenggalek saat ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi emas dan mineral pengikut (DMP) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor P2T/57/15.02/VI/2019.

Dengan izin yang berlaku hingga 2029 tersebut, perusahaan mengantongi wilayah konsesi seluas 12.813,41 hektare yang tersebar di sembilan kecamatan, yakni Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Gandusari, Dongko, Kampak, Munjungan, dan Watulimo.

No comments

Powered by Blogger.