JOKOWI PERINTAHKAN MENPAN-RB SELESAIKAN PENGHAPUSAN HONORER DENGAN SOLUSI BIJAK



JAKARTA- Permasalahan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Instansi pemerintah masih menyisakan tanda tanya terkait nasib tenaga honorer ke depannya.

Diketahui sejak dirilisnya PP nomor 49 tahun 2018, disampaikan bahwa di lingkungan Instansi pemerintah hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Sejak itu pula, pemerintah juga memberikan waktu lima tahun untuk pemerintah bisa membereskan permasalahan tenaga honorer.

MenpanRB, Azwar Anas menyampaikan bahwa telah menyiapkan sejumlah opsi alternatif yang dibahas bersama dengan DPD, DPR, dan asosiasi Pemerintah Daerah pada semua tingkatan, mulai dari bupati/walikota hingga gubernur. Azwar menyampaikan bahwa per tahun 2018, sisa tenaga honorer hanya ada sekitar 444.687 orang. Jumlah tersebut merupakan tenaga honorer kategori THK-II atau K2, jumlah itulah yang seharusnya diselesaikan oleh pemerintah.

Akan tetapi, karena adanya berbagai dinamika dan juga kebutuhan pelayanan, pengangkatan tenaga non ASN masih dilakukan.

Diketahui, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan berlangsung pada 28 November 2023, sesuai surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Setelah penghapusan tersebut, onstansi pemerintah pusat maupun daerah nantinya hanya memiliki pegawai berstatus ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait sudah dekatnya tanggal penghapusan, Jokowi menginstruksikan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas untuk mencari jalan tengah yang terbaik bagi honorer yang jumlahnya ada 2,3 juta menurut data BKN.

Menteri PAN RB Anas mengungkapkan solusi yang diharapkan adalah tidak ada pemberhentian orang-orang yang saat ini berstatus honorer.

“Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN. Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Menteri PAN RB Anas saat Rakernas APPSI di Balikpapan.

Tenaga non ASN dinilai sudah banyak berkontribusi dalam pelayanan masyarakat. Bahkan ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan ASN, namun bisa dikerjakan tenaga non ASN.

Sebelumnya, mengutip menpan.go.id, Menteri PAN RB Anas menyodorkan sudah mewacanakan 3 solusi terkait nasib tenaga honorer. Hal ini diutarakan ketika rapat bersama Komisi II DPR RI.

“Tiga opsi ini sudah dipetakan detail, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” kata Menteri PAN RB Anas.

Ketiga alternatif solusi yang diungkap Menteri PAN RB Anas yaitu:

1. Semua tenaga honorer diangkat jadi ASN. Terkait opsi ini, Menpan RB Azwar Anas memberi catatan bahwa diperlukan kekuatan keuangan negara yang cukup besar. Selain itu, perlu pertimbangkan juga kualitas dan kualifikasi tenaga honorer.

2. Tenaga honorer diberhentikan seluruhnya. Hal yang perlu dipertimbangkan dari opsi ini menurut Menpan RB yaitu pelayanan publik akan terganggu. Apalagi, ada banyak ASN yang akan pensiun.

3. Diangkat jadi ASN dengan skala prioritas. Untuk opsi pengangkatan dengan skala prioritas, saat sudah mulai dijalankan melalui seleksi PPPK 2022, terutama bagi tenaga honorer guru dan tenaga kesehatan.

Sayangnya, hingga saat ini belum diputuskan solusi mana yang akan dipakai untuk menentukan nasib tenaga honore setelah dihapus pada 28 November 2023.

Demikian informasi yang honorer wajib tahu tentang instruksi Presiden Jokowi terkait penghapusan non ASN.

No comments

Powered by Blogger.